Program Bantuan Modal Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)
Tujuan : Untuk meningkatkan kesejahteraan ibu-ibu PKK yang mempunyai Usaha Ekonomi Produktif yang ada di Desa-desa dan Kelurahan.
Sasaran : Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK di 10 (sepuluh) Kab/Kota se Provinsi Jambi.
Manfaat : Untuk dapat menambah pendapatan/ penghasilan keluarga bagi ibu-ibu PKK yang mempunyai usaha ekonomi produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kegiatan
I. Identifikasi
Kegiatan yang dilaksanakan sebelum pemberian bantuan model usaha adalah mengidentifikasi Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK yang akan diberikan bantuan dengan memilih salah satu dari dua calon yang sudah dipersiapkan oleh masing-masing TP PKK, Kab/Kota se Provinsi Jambi.
Kriteria Pemilihan :
Kriteria pemilihan meliputi antara lain :
- Pengurus Poksus (Kelompok Khusus) dan Poklak (Kelompok Pelaksana) berfungsi dan aktif dan poklaknya sudah mempunyai usaha.
- Belum pernah mendapat bantuan dari Dinas / Instansi lain sehingga murni merupakan pembianaan dari PKK.
- Mempunyai Produk unggulan yang bahan-bahannya merupakan potensi wilayahnya.
Dari hasil Identifikasi akan diperoleh 10 (sepuluh) Kelompok UP2K PKK yang akan menerima bantuan.
II. Modal Bantuan
Besar modal bantuan yang akan diberikan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Bantuan yang akan diberikan diberikan merupakan modal bergulir yang akan dikembalikan secara bertahap dan digulirkan pada kelompok lain.
Sistem Pengembalian (Pengguliran) dari Bntuan
Dana bantuan yang diberikan tidak ditarik sekaligus setelah dimanfaatkan oleh Kelompok UP2K PKK, tapi secara bertahap dengan mengangsur setiap bulan. Sistem pengembaliannya modal ditarik dari hasil iuran / jasa yang diberikan oleh Klompok Peaksana (Poklak) dengan ketentuan sbb :
a. Poklak yang menggunakan modal bantuan dikenakan iuran / jasa 2 % sebulan dari pinjaman lama pinjaman 5 bulan. Dari jasa / iuran yang diterima dikembalikan (diangsur) setiap bulan sebesar Rp. 60.000,- sedangkan sisa dari iuran /jasa tetap berada di Poksus. Untuk tambahan modal dan biaya-biaya operasional.
b. 1. Sistem penyetoran. (Alternatif I)
PKK Provinsi akan membuka rekening disetiap Bank BRI yang ada di Desa/Kelurahan, setiap Poksus menyerakan dana ke Bank sebesar Rp. 60.000,- dan bagi Desa yang jauh (terpencil) akan dicarikan jalan keluarnya, dengan kerjasama ketua TP PKK Desa dan Kecamatan.
2. Setoran Poksus I setiap bulan sebesar Rp. 60.000,- disampaikan kepada ketua TP PKK Kecamatan dan setiap 3 bulan baru disetorkan pada Bank BRI. Hal ini akan mengurangi biaya bunga Bank dan dengan sendirinya akan meningkatkan pengawasan Ketua TP PKK Kecamatan terhadapUP2K yang diberi bantuan.
c. Penyetoran baru dilaksanakan pada bulan ke-4 setelah penyerahan modal usaha.
d. Penyetoran dari jasa (iuran) yang dikeluarkan tidak akan menghambat perputaran modal usaha yang ada di Poksus da Poklak UP2K. Untuk jelasnya terlampir kami sampaikan perputaran uang kas selama 1 tahun. Diperkirakan setoran dari Poksus UP2K pertahun :
12 bln x Rp. 60.000 x 10 kab/Kota = Rp. 7.200.000,-
Dari dana yang terkumpul ini akan dgulirkan kembali pada Poksus / ke kelompok UP2K yang belum mendapat modal.
III. Pembinaan
Pembinaan dilasanakan sewaktu penyerahan bantuan modal usaha. Pada setiap Poksus UP2K yang sudah terpilih pembinaan dilakukan pada Poksus dan Poklak berupa pelatihan-pelatihan yang dilakukan meliputi :
- Manajemen pengelolaan UP2K
- Administrasi UP2K.
Manajemen pengelolaan
Menjelaskan proses pengelolaan dana UP2K PKK dari Poksus ke Poklak dari Poklak kembali ke Poksus.
- Berapa lama modal harus dikembalikan
- Berapa iuran dan simpanan yang harus dibayar oleh Poklak
- Siapa yang berhak menerimanya.
Administrasi UP2K PKK
Penjelasan mengenai cara pengajaran administrasi UP2K PKK untuk Poksus dan Poklak yang meliputi :
1. Buku Kas (Buku I).
2. Buku Pinjaman, Angsuran, Iuran, Simpanan / Tabungan (Buku II).
3. Laporan / Data perkembangan (Buku III)
TP PKK PROVINSI JAMBI
KELOMPOK KERJA II
(POKJA II)
Pelatihan Manajemen Pengelolaan dan Administrasi UP2K PKK
1. Pengorganisasian
Dalam pelaksanaan kegiatan UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) PKK dibentuk Poksus (Kelompok Khusus) ditingkat Desa/ kelurahan.
Poksus UP2K di bawah Pokja II dengan suasana pengurus terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Tugas Poksus antara lain :
a. Membembing, mengarahkan, melayani dan mengawasi Poklak-Poklak termasuk pembentukan kelompok dan pemilihan Pengurus Kelompok Pelaksana (Poklak) berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b. Membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi kelompok meliputi bidang usaha, produksi dan pemasaran.
c. Melaksanakan administrasi keuangan terhadap penggunaan Dana UP2K yang diberikan kepada kelompok.
d. Mengatur pemberian Dana Usaha kepada kelompok berdasarkan pengembalian dana usaha yang terkumpul.
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan perkembangan kegiatan UP2K kepada TP PKK Desa/ Kelurahan dan undangan disampaikan pada TP PKK kecamatan.
Poklak (Kelompok Pelaksana) adalah kelompok yang terdiri dari keluarga-keluarga yang memilih usaha-usaha yang ekonomis produktif. Setiap kelompok terdiri dari 3 – 5 keluarga 1 wakil.
Tugas Poklak
a. Memanfaatkan Dana yang diterima dari Poksus untuk kegiatan usaha.
b. Mengatur penyaluran dana usaha yang diterima.
c. Menyampaikan iuran pengelolaan dan tabungan untuk pengembangan modal usaha kepada poksus dan angsuran modal usaha yang diterima.
d. Mematuhi kebijaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan Poksus.
e. Bertanggung jawab kepada Poksus dalam pengembalian modal usaha yang diterima.
f. Membuat laporan perkembangan Poklak.
2. Manajemen Pengelolaan
Manajemen pengelolaan merupakan proses pengaturan pengelolaan Dana UP2K dari Poksus (Kelompok Khusus) ke Poklak (Kelompok Pelaksana).
Manajemen Pengelolaan
Menjelaskan proses pengelolaan dana UP2K PKK untuk Poksus dan Poklak kembali ke Poksus.
- Berapa lama modal harus dikembalikan.
- Berapa iuran dan simpanan yang harus dibayar oleh Poklak
- Siapa yang berhak menerimanya.
Administrasi UP2K PKK
Penjelasan mengenai cara pengajaran administrasi UP2K PKK untuk Poksus dan Poklak yang meliputi :
1. Buku Kas (Buku I).
2. Buku Pinjaman, Angsuran, Iuran, Simpanan / Tabungan (Buku II).
3. Laporan (Data perkembangan)
3. Klasifikasi UP2K
Tujuan Klasifikasi untuk menentukan tingkat perkembangan Kelompok Pelaksana (Poklak) UP2K yang dilaksanakan oleh Team Klasifikasi yang SK nya dikeluarkan oleh TP PKK Desa / Kelurahan.
Anggota Team terdiri dari :
1. Ketua TP PKK Desa / Kelurahan.
2. Kades / Lurah.
3. KSPM.
Team Klasifikasi mempergunakan Blanko Penilaian Klasifikasi yang sudah tersedia (Terlampir). Dari hasil penilaian tersebut akan diperoleh hasil antara lain :
1. Tingkat Utama Warna Kuning
Jumlah nilai : 751 – 1200
2. Tingkat Madya Warna Hijau
Jumlah nilai : 601 - 750
3. Tingkat Pemula
Jumlah nilai : 500 – 601
Dari hasil klasifikasi tingkat perkembangan UP2K PKK tersebut dibuat peta UP2K PKK yang ditanda tangani dengan warna-warna sesuai dengan hasil penilaian.
4. Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring terhadap pelaksana kegiatan dilakukan setiap bulan dengan mengisi blanko yang tersedia.
- Evaluasi dilaksanakan pada akhir tahun anggaran untuk mengecek sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dan apa kendala yang dihadapi.
Untuk diisi TABEL
NO KEGIATAN BULAN
MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II II IV
1 Pembentukan TIM
POKJA Provinsi dan
Kab/Kota
2 Koordinasi program
UP2K penerima
dana bergulir
3 Melaksanakan
seleksi UP2K oleh
TIM POKJA
Kab/Kota
4 Pembuatan SK UP2K
Penerima dana
bergulir
5 Pembekalan
Majajemen bagi
UP2K
6 Pencairan Dana
Bergulir bagi UP2K
7 Monitoring dan
Evaluasi program
8 Pelaporan
pelaksanaan
Program
Lampiran
LAPORAN PERKEMBANGAN KEGIATAN
USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA UP2K-PKK
KEADAAN SEMESTER : I, II, TAHUN 200..............
1. Desa/Kelurahan : .....................................................................
2. Jumlah kelompok UP2K-PKK awal : .....................................................................
3. Dana UP2K-PKK diberikan pada tanggal : .....................................................................
4. Setiap kelompok terdiri dari : .....................................................................
5. Setiap kelompok menerima dana : Rp. ..............................................................
6. Setiap perorangan menerima dana : Rp. ..............................................................
7. Jenis Usaha : : .....................................................................
a. A w a l : .....................................................................
b. Sekarang : ....................................................................
: ....................................................................
.....................................................................
8. Perkembangan dana UP2K-PKK : .....................................................................
A w a l : .....................................................................
Sekarang : .....................................................................
9. Jumlah Kelompok pelaksana berkembang
menjadi : .............................................Kelompok.
10. Jumlah peserta perorangan berkembang
menjadi : .........................orang/peserta
11. Jumlah penyisihan dana : Rp. ..............................................................
12. Penyisihan dana : .....................................................................
13. Pemasaran hasil usaha : Lancar / tidak.
14. Adm. UP2K-PKK dpt dilaksanakan : Lancar / tidak.
15. Penanggung jawab UP2K-PKK ( Nama ) : ....................................................................
16. Yang duduk dlm kelompok khusus UP2K
a. Ketua / nama : ....................................................................
b. Sekretaris / nama : .....................................................................
c. Bendahara / nama : .....................................................................
d. Anggota : .....................................................................
17. Permasalahan & Hambatan : ....................................................................
: .....................................................................
: .....................................................................
18. Pemecahan masalah & upaya mengatasi
hambatan : .....................................................................
: .....................................................................
: .....................................................................
19. Lain – lain : .....................................................................
: ....................................................................
MENGETAHUI : .........................................................2001
KEPALA DESA/KEL............................. KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA/KEL........
PEMBINA PENANGGUNGJAWAB :
............................... ..........................................
IX. DANA BERGULIR DALAM KELOMPOK UP2K
a. Dana Bergulir.
1. Dana bergulir adalah bantuan dana yang berasal dari Pemerintah kepada kelompok UP2K terpilih, yang harus disalurkan / digulirkan kepada anggota-anggotanya serta kelompok UP2K lainnya dalam bentuk pinjaman.
2. Jumlah dana bergulir yang diberikan adalah sebesar Rp. 10.000.000,-.
3. Bantuan dana bergulir kelompok UP2K dibukukan dalam bentuk utang, dan status kelompok UP2K dalam hal ini sebagai pemegang kuasa pengelola dana tersebut.
b. Penggunaan Dana Bergulir
1. 100 % dipergunakan untuk modal kerja yang dipinjamkan kepada anggota kelompok UP2K untuk pengembangan usaha produktif masing-masing anggota.
2. Pengelolaan dana bergulir oleh kelompok UP2K harus dibukukan tersendiri (tidak digabung dengan kegiatan usaha lainnya).
3. Alokasi pemberian pinjaman untuk modal kerja bagi anggota kelompok UP2K maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap anggota.
4. Jangka waktu dan bunga pinjaman dana dari koperasi kelompok UP2K kepada anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kelompok UP2K bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar